Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalampenyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Baca entri selengkapnya »