Permendikbud No. 59 Tahun 2011 Tentang UN
Posted by Jumali Vb pada 22 Desember 2011
Pembaca yang budiman, berikut cuplikan Permendikbud no 59 tahun 2011 pasal 6 tentang kriteria kelulusan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011-2012 mendatang :
- Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d: a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA. - NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
- Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh filenya berikut :
- Permendikbud-No-59-tahun-2011-ttg-UN 2012
- POS-UN-SMP-SMA-SMK-2012
- POS-UN-SD_MI-2011-2012
- Presentasi-SosialiasiUN-2012
Untuk Kisi-kisi ujian nasional 2011/2012 silahkan klik di sini
Bagi calon peserta ujian nasional 2011/2012 silahkan klik di sini untuk mendapatkan soal-soal ujian nasional sebagai referensi, terus semangat belajar dan semoga sukses.

yudhimath berkata
terima kasih infonya pak…
semoga bermanfaat
oki afiat berkata
nuhun, Pa..