Jumali264 Blog

Berbuatlah kebajikan selagi masih ada waktu dan kesempatan

Peraturan Bersama Tentang PPDB 2011 / 2012

Posted by Jumali Vb pada 23 Juni 2011

Kutipan beberapa pasal pada Peraturan Bersama antara Mendiknas dan Menag Nomor : 04/VI/PB/2011 dan Nomor : MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Radhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah disebutkan :Pasal 10

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.

Pasal 11

  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
  2. Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Pasal 12

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Pasal 13

  1. (Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
  2. Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Kalau ingin unduh filenya, silahkan klik link di bawah :

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.