POS Pengawasan Pelaksanaan UN 2010 / 2011
Posted by Jumali Vb pada 7 April 2011
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki tugas menyelenggarakan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK, dan SMALB. Sesuai dengan Pasal 15 Permendiknas Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011, BSNP memberikan sebagian wewenang kepada:
- Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB;
- Perguruan Tinggi Negeri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi membentuk tim pengawas untuk UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dan Perguruan Tinggi Negeri membentuk tim pengawas untuk UN SMA/MA dan SMK.
Fungsi utama pengawas pelaksanaan UN adalah membantu BSNP untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK, dengan ketentuan dalam Permendiknas dan POS. Pengawasan pelaksanaan UN di daerah dilakukan oleh pengawas tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat satuan pendidikan.
Untuk mengetahui secara detail, silahkan unduh filenya di bawah ini :
