Permendiknas No. 2 Tahun 2011
Posted by Jumali Vb pada 19 Januari 2011
Permendiknas No. 2 Tahun 2011 tantang Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa tahun pelajaran 2010 / 2011. Istilah Ujian Akhir Berstandar Nasional ( UASBN ) sekarang menjadi Ujian Nasional seperti jenjang SMP/SMA. Permendiknas No. 2 tahun 2011 ini terdiri dari 8 Bab 27 pasal dan 36 ayat.
- Pelaksanaan Ujian Sekolah pasal 3 – 6,
- Pelaksanaan Ujian Nasional pasal 7 – 19.
- Kriteria Kelulusan Peserta didik pasal 20 – 22
Cuplikan beberapa pasal pada Permendiknas No. 2 Tahun 2011 yang perlu diketahui terutama tentang kelulusan Peserta didik sebagai berikut :
Pelaksanaan Ujian Nasional
Pasal 7
- SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
- Kisi-kisi soal UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Penyiapan soal UN menggunakan kisi-kisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Setiap paket soal UN terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) soal yang ditetapkan BSNP dan 75% (tujuh puluh lima persen) soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BSNP.
- Soal UN yang ditetapkan BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Kelulusan Peserta didik
Pasal 20
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran estetika, dan
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 21
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.
- Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 22
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal 20.
Untuk unduh filenya, silahkan klik link di bawah :
Silahkan klik di sini bagi adik-adik yang menginginkan soal-soal UASBN sebagai bahan referensi menghadapi Ujian Nasional mendatang…………selamat berjuang.
andri widyatmoko said
punya kisi-kisi UASBN SD 2011 ?
Jumali Vb said
Ada pada lampiran permendiknas 2 tahun 2011