Permendiknas 47 Tahun 2010
Posted by Jumali Vb pada 15 Januari 2011
Permendiknas No. 47 Tahun 2010 mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus Pada Pendidikan Nonformal. Cuplikan pasal 1 dan 2 sebagai berikut :Pasal 1
- Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus.
- Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 2
(1) Standar kompetensi lulusan kursus terdiri atas :
a. Standar Kompetensi Lulusan Komputer Aplikasi Perkantoran;
b. Standar Kompetensi Lulusan Broadcasting;
c. Standar Kompetensi Lulusan Teknisi Akuntansi;
d. Standar Kompetensi Lulusan Akupuntur;
e. Standar Kompetensi Lulusan Ekspor Impor;
f. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Inggris;
g. Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Jepang untuk Hotel;
h. Standar Kompetensi Lulusan Music Pop;
i. Standar Kompetensi Lulusan Hantaran;
j. Standar Kompetensi Lulusan Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral;
k. Standar Kompetensi Lulusan SPA Terapis;
l. Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Rambut;
m. Standar Kompetensi Lulusan Jasa Usaha Makanan;
n. Standar Kompetensi Lulusan Menjahit;
o. Standar Kompetensi Lulusan Tata Kecantikan Kulit; dan
p. Standar Kompetensi Lulusan Tata Rias Pengantin;
Untuk unduh filenya, silahkan klik link di bawah ini :
