Jumali264 Blog

Berbuatlah kebajikan selagi masih ada waktu dan kesempatan

Permendiknas 35 Tahun 2010

Posted by Jumali Vb pada 15 Januari 2011

Pada Permendiknas 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya terdiri dari 5 pasal dan 3 ayat.

Pada Pasal 2 disebutkan :

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
  2. Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  3. Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk unduh filenya, silahkan klik link di bawah ini

2 Tanggapan to “Permendiknas 35 Tahun 2010”

  1. maridi berkata

    pak jumali, mana lampiran permendiknas no 35 tahun 2010

  2. Alfa La Ode berkata

    Kirimkan Lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.