Permendiknas 35 Tahun 2010
Posted by Jumali Vb pada 15 Januari 2011
Pada Permendiknas 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya terdiri dari 5 pasal dan 3 ayat.
Pada Pasal 2 disebutkan :
- Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
- Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk unduh filenya, silahkan klik link di bawah ini

maridi berkata
pak jumali, mana lampiran permendiknas no 35 tahun 2010
Alfa La Ode berkata
Kirimkan Lampiran permendiknas nomor 35 tahun 2010